Detail Berita

Pengelolaan pengaduan layanan publik di berbagai organisasi penyelenggara di Indonesia masih belum efektif dan terintegrasi dengan baik. Setiap organisasi menangani pengaduan secara terpisah tanpa koordinasi yang memadai, yang mengakibatkan adanya pengulangan dalam penanganan pengaduan atau bahkan pengaduan yang tidak ditangani sama sekali karena dianggap di luar kewenangan. Untuk mewujudkan visi good governance, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik perlu diintegrasikan dalam satu pintu. Tujuan utamanya adalah memberikan masyarakat satu saluran pengaduan nasional.

Sebagai langkah tersebut, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). LAPOR! menyediakan saluran pengaduan melalui berbagai platform, seperti situs web www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708, serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga yang mengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina layanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

Berikut tatacara/tutorial pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.youtube.com/watch?v=pVJlNv0Zgd0

Share:
Comments
Tinggalkan komentar